"Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan antara para pihak," katanya.
Jartatel juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggotanya apabila terdapat permintaan relokasi yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Ingatkan Potensi Sengketa Hukum
Selain persoalan biaya, Jartatel mengingatkan pelaksanaan relokasi tanpa kontrak atau surat perintah kerja (SPK) berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Raymond menjelaskan, apabila terdapat vendor atau kontraktor yang menagih biaya tanpa adanya kesepakatan tertulis mengenai harga maupun ruang lingkup pekerjaan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Tak hanya itu, asosiasi juga mengingatkan agar pelaksana di lapangan tidak melakukan pemotongan kabel secara sepihak karena dapat mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat, fasilitas publik, hingga pelaku usaha.
Menurut Jartatel, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Meski demikian, Raymond menegaskan sikap Jartatel bukan untuk menghambat program penataan kota yang dijalankan pemerintah daerah.
>>> Kuota Rollover Wajib Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Aturan Teknis
"Kami mendukung penataan kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, dan melindungi keberlangsungan usaha anggota, terutama UMKM," pungkasnya.
