⌂ Beranda News Komdigi Tegur YouTube karena Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak

Komdigi Tegur YouTube karena Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak

Komdigi Tegur YouTube karena Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak
Ilustrasi: Komdigi Tegur YouTube karena Bigmo Promosi Vape ke Anak-anak
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan Surat Teguran Pertama kepada YouTube. Teguran ini terkait konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka adalah pelanggaran serius.

>>> Ferran Torres Incar PSG, Barcelona Buka Peluang Negosiasi

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital.

Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

Teguran ini menyusul temuan konten promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung.

Meutya menjelaskan, surat teguran ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten tersebut, serta menyampaikan klarifikasi langkah yang telah dan akan dilakukan.

YouTube juga diminta memperkuat moderasi konten secara proaktif, terutama yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi vape.

Selain itu, platform diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa dan memastikan mekanisme deteksi serta pembatasan usia berjalan efektif.

>>> Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Bangkit Usai Periode Kurang Memuaskan

"Kami meminta platform bertindak cepat.

Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika tidak, sanksi administratif dapat dijatuhkan, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban moderasi tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi," kata Meutya.

Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan konten digital yang berpotensi membahayakan anak dan memastikan setiap PSE menjalankan moderasi secara bertanggung jawab.

>>> Dukung Developer Tanah Air! Steam Gelar Event Hari Game Indonesia 2026

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM