Gagasan agar pelanggan bisa tetap memakai nomor telepon seluler meski berpindah operator kini resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan yang dikenal sebagai Mobile Number Portability tersebut diusulkan lantaran nomor seluler kini telah menjadi identitas digital.
Alasan Pengujian Undang-Undang Telekomunikasi
Permohonan pengujian UU Telekomunikasi terkait mekanisme tersebut diajukan oleh seorang pakar siber bernama Bisyron Wahyudi.
Ia mempersoalkan ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan telekomunikasi saat ini dinilai belum memberikan jaminan hukum efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon menyampaikan bahwa ketiadaan aturan tersebut menciptakan biaya perpindahan yang tinggi.
Tanggapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan tersebut masih perlu diperbaiki karena belum disusun secara sistematis.
Permohonan itu juga dinilai belum sepenuhnya mengikuti format yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.