⌂ Beranda News Tanggapan Manajemen Telkomsel Terkait Aturan Baru Kuota Internet
News

Tanggapan Manajemen Telkomsel Terkait Aturan Baru Kuota Internet

Ilustrasi layanan operator seluler Telkomsel
Tanggapan Manajemen Telkomsel Terkait Aturan Baru Kuota Internet
A A Ukuran Teks16px

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibayarkan pelanggan.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif.

Menkomdigi menegaskan bahwa kuota yang dibeli merupakan hak penuh pelanggan.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Menanggapi kebijakan ini, VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan sikap perusahaan.

Telkomsel menyatakan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung kebijakan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan komitmen perusahaan dalam memperkuat perlindungan pelanggan.

Telkomsel saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menyesuaikan produk dan layanan dengan regulasi baru.

Perusahaan juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait aspek teknis implementasinya.

📰 Update Terbaru