Operator seluler tengah menyiapkan sejumlah inovasi paket internet menyusul putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital soal kuota internet yang tidak lagi hangus.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O.
Baasir menyatakan operator bersama Komdigi telah membahas skema untuk memastikan pelanggan mendapat perlindungan atas kuota yang belum terpakai.
Prinsip yang disiapkan adalah memberikan pilihan kepada pelanggan untuk memakai paket rollover maupun non-rollover.
Namun, paket non-rollover tetap harus dilengkapi mekanisme perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prinsipnya kan produk rollover dan non-rollover nanti diserahkan kepada pengguna sebagai pilihan.
Nah, kemudian memang ada beberapa yang menjadi catatan-catatan, salah satunya bagaimana pengguna non-rollover itu kan harus dilindungi," kata Marwan usai peringatan Hari Bhakti Postel di Bandung, Minggu (27/9/2026).
Opsi perlindungan kuota non-rollover
Salah satu bentuk perlindungan yang tengah dipertimbangkan adalah tambahan masa aktif sebelum kuota berakhir.
Sebagai contoh, pelanggan yang memilih paket non-rollover dapat memperoleh tambahan waktu tiga hari untuk menggunakan sisa kuotanya.
Operator juga berpeluang menghadirkan sistem poin yang dapat dikumpulkan pelanggan dan ditukarkan dengan produk atau keuntungan lainnya.
"Misalnya dia memberikan pilihan, ada tambahan waktu tiga hari sebelum hangus karena non-rollover.
Atau saya ambil poin, jadi ngumpulin poin, poin ini nanti bisa digunakan sebagai pilihan produk lainnya," tuturnya.
Marwan menjelaskan, bentuk perlindungan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan inovasi masing-masing operator.
Setiap penyelenggara memiliki keleluasaan menentukan mekanisme yang sesuai dengan model bisnisnya, selama tetap memenuhi ketentuan perlindungan pelanggan.
Di sisi lain, operator juga mengkaji mekanisme paket rollover atau akumulasi kuota yang tidak terpakai ke periode berikutnya.