⌂ Beranda › News › ATSI Soroti Kompleksitas Sistem Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP
News

ATSI Soroti Kompleksitas Sistem Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP

Ilustrasi jaringan telekomunikasi seluler dan operator
ATSI Soroti Kompleksitas Sistem Ganti Operator Tanpa Ubah Nomor HP Pexels
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia memberikan tanggapan atas gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pemindahan operator seluler tanpa menghilangkan nomor telepon.

Mekanisme tersebut dikenal sebagai Mobile Number Portability yang memungkinkan pelanggan berpindah layanan tanpa kehilangan nomor.

Tantangan Struktur Penomoran dan Sistem Teknologi

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan bahwa penerapan sistem tersebut di Indonesia memerlukan pencermatan mendalam pada berbagai aspek teknis.

Indonesia saat ini masih memakai struktur penomoran terpisah antara layanan telepon tetap dan seluler.

Layanan telepon tetap atau Public Switched Telephone Network menggunakan kode wilayah tertentu.

Sementara itu, nomor seluler menggunakan awalan angka yang berbeda.

Sistem penomoran tersebut juga berkaitan dengan Network Destination Code yang mengidentifikasi jaringan operator seluler.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena perubahan mekanisme penomoran berpotensi memengaruhi teknologi serta sistem operator telekomunikasi.

Selain itu, sistem telekomunikasi di Indonesia juga dikelola berdasarkan kategori pascabayar dan prabayar.

Marwan mencontohkan negara Australia yang telah menerapkan sistem penomoran terpadu untuk layanan telepon tetap dan seluler.

Sistem tersebut membuat nomor telepon tidak lagi terikat pada jenis teknologi atau layanan yang dipakai pelanggan.

Penerapan Mobile Number Portability dinilai tidak sekadar mempertahankan nomor saat pindah operator, melainkan merubah seluruh sistem penunjang layanan telekomunikasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru