⌂ Beranda News Kapolri: Penempatan Polisi di Lembaga Lain Lewati Aturan Ketat
News

Kapolri: Penempatan Polisi di Lembaga Lain Lewati Aturan Ketat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers mengenai penempatan polisi di lembaga lain
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers mengenai penempatan polisi di lembaga lain
A A Ukuran Teks16px

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi tersebut harus melalui mekanisme yang ketat.

Hal ini diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri yang terbaru, yang memperbolehkan anggota kepolisian memegang jabatan di luar institusi asal jika memiliki keterkaitan erat dengan fungsi Kepolisian.

Kapolri menjelaskan bahwa penempatan ini tidak dilakukan secara sepihak.

Terdapat regulasi internal yang mengikat proses tersebut, memastikan penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Proses Seleksi dan Persetujuan

Selain itu, persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi syarat mutlak. Proses ini juga harus mengikuti sistem seleksi terbuka atau merit system.

"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri.

Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik mengenai akuntabilitas perpindahan tugas personel kepolisian.

Kapolri memastikan bahwa penyaluran anggota tidak akan terjadi jika tidak ada permintaan resmi dari instansi luar.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," tegasnya.

📰 Update Terbaru