⌂ Beranda News Polres Cimahi Tangkap Selebgram Bandung Edarkan Liquid Vape Ketamin
News

Polres Cimahi Tangkap Selebgram Bandung Edarkan Liquid Vape Ketamin

Polisi menunjukkan barang bukti liquid vape ketamin
Polisi menunjukkan barang bukti liquid vape ketamin
A A Ukuran Teks16px

Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) pada Rabu (10/6/2026).

GA diduga mengedarkan dan mengonsumsi ketamin serta etomidate yang dijadikan cairan rokok elektrik atau vape.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Sebelumnya, GA sempat beraktivitas di Jakarta.

Polisi menyita barang bukti berupa ketamin cair seberat 15 mililiter dan 5 buah cartridge pod.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial K.

Pengembangan dari Penangkapan Kurir

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan penyelidikan bermula dari penangkapan kurir berinisial AM di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada awal Juni 2026.

Dari keterangan AM, polisi mengembangkan kasus hingga mengamankan GA.

AM berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram milik GA.

GA membeli ketamin seharga Rp 20 juta per transaksi dan telah melakukan pembelian sebanyak tiga kali.

Barang tersebut diedarkan kepada rekan dan pengikutnya di wilayah Bandung Raya.

GA meraup keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dari setiap transaksi penjualan cartridge ketamin.

Ia juga mengonsumsi barang tersebut secara pribadi.

Polisi menjerat GA dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kompol Zulkarnaen menyebut kasus ini merupakan pengungkapan pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat.

Modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam.

📰 Update Terbaru