Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 302.561 unit atau 24,36 persen kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga 12 Juni 2026.
Data tersebut diperoleh dari pengawasan di 89 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, dari total 1.241.883 kendaraan yang diawasi, mayoritas atau 939.322 armada (75,64 persen) tercatat patuh.
Pelanggaran yang ditemukan mencapai 407.534 kasus.
Dokumen administrasi menjadi jenis pelanggaran tertinggi dengan 203.656 kendaraan (49,97 persen), disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen).
Pelanggaran dimensi tercatat 6.410 kendaraan (1,57 persen), tata cara muat 2.057 kendaraan (0,50 persen), dan persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01 persen).
Penindakan dan Tren Perbaikan
Dalam masa transisi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan dilakukan secara selektif.
Bentuk penindakan meliputi pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan tilang oleh UPPKB lainnya.
Lima perusahaan logistik dengan pelanggaran tertinggi adalah PT SIL (1.041 unit), PT IP (967 unit), PT SA (749 unit), CV SKE (701 unit), dan PT EW (688 unit).
Komoditas yang paling sering melanggar antara lain angkutan barang campuran (20.734 unit), kendaraan paket (17.770 unit), pasir (15.591 unit), hasil perkebunan (8.846 unit), dan semen (8.189 unit).
Aan menambahkan, persentase pelanggaran periode 2026 sebesar 24,36 persen menurun dibandingkan periode sebelumnya 24,71 persen.
Hal ini menunjukkan tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran muatan dan dokumen masih dominan.