Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai melaksanakan eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Petugas dari PN Jakpus bersama pihak pengelola GBK memasuki area hotel pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.
Mereka didampingi aparat kepolisian yang berjaga ketat di sekitar lobi hotel dengan membawa tameng dan peralatan lengkap.
Petugas GBK kemudian mengunci beberapa pintu kaca hotel setelah area resepsionis terlihat kosong.
Proses Eksekusi Berjalan Tertib
Di tengah proses eksekusi, restoran hotel masih menyajikan menu sarapan pagi seperti soto, jajanan pasar, roti, sosis, hingga sereal hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Beberapa tamu hotel, termasuk dewasa dan anak-anak, terlihat baru turun dari lantai atas dan perlahan keluar meninggalkan hotel sambil membawa koper.
Mereka didampingi oleh polisi wanita (polwan) selama proses evakuasi.
Langkah eksekusi ini dilakukan setelah jatuhnya putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan tersebut.
Petugas PPK GBK dari Sekretariat Negara kemudian melakukan inventarisasi aset di dalam hotel.