Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kenaikan ini merupakan respons terhadap ketidakpastian global dan tekanan eksternal terhadap nilai tukar rupiah. Sebelum pengumuman, rupiah sempat tertahan di kisaran Rp17.850 per dolar AS.
Selain BI-Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen. Suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi 6,50 persen.
Langkah Pre-emptive Jaga Inflasi
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
Langkah ini juga bersifat pre-emptive untuk menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.
Kebijakan pengetatan moneter diperkirakan dapat menarik modal asing masuk ke instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN).
Pada triwulan II 2026, aliran masuk neto tercatat sebesar 3,9 miliar dolar AS.
Perry menegaskan keputusan ini sejalan dengan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tetap pro-growth.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital," ujarnya.
Faktor eksternal seperti suku bunga tinggi Bank Sentral AS dan konflik Timur Tengah menjadi dasar kewaspadaan BI.
Perkembangan negosiasi AS-Iran terkait penyelesaian konflik di Timur Tengah diperkirakan masih dinamis.
BI menekankan perlunya penguatan respons dan sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Hal ini untuk memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.