"Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Aksi perusakan berlanjut pada Kamis (18/6) malam ketika tersangka kembali datang dan merusak mobil milik korban yang terparkir.
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
Pihak kepolisian mengonfirmasi total kerugian materiil akibat perusakan fasilitas ruko dan kendaraan ini mencapai Rp15 juta.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
>>> Ruben Amorim Incar Morten Hjulmand untuk Perkuat Lini Tengah AC Milan
"Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik," kata Budi.