⌂ Beranda News DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

DPR Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III
Ilustrasi rokok dan cukai
A A Ukuran Teks16px

Adanya kebijakan afirmasi diharapkan dapat mempermudah pabrikan golongan III untuk beroperasi secara legal di bawah payung hukum yang jelas.

"Dengan kebijakan afirmatif tersebut pabrikan rokok golongan III yang beragam jenis produk dan jumlah produksinya bisa secara legal bisa terpayungi tarif cukai," lanjut Said.

Fokus perhatian juga tertuju pada para produsen baru yang masih merintis usaha mereka di pasar yang kompetitif.

>>> Jepang Raih Kemenangan Perdana di Piala Dunia 2026 usai Tekuk Tunisia

"Tarif golongan III saat ini akan berat diraih oleh produsen rokok baru yang rata-rata usianya di bawah 20 tahun, yang belum memiliki segmen pasar yang kuat," kata Said.

Oleh karena itu, diusulkan adanya insentif khusus dalam bentuk potongan tarif cukai per batang bagi produsen yang baru berdiri.

"Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan di bawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai," ungkap Said.

Kebijakan ini diproyeksikan tidak akan menurunkan pendapatan negara, melainkan justru berpotensi meningkatkan realisasi penerimaan dari sektor cukai.

"Dari perhitungan teman-teman produsen rokok tarif cukai dengan golongan III, jika diberikan kebijakan afirmasi di atas, pendapatan cukai dari golongan III malah bisa meningkat drastis," ujarnya.

Banyaknya lapisan tarif cukai dianggap tidak berpengaruh negatif terhadap penerimaan negara, asalkan volume produksi dan jumlah pelaku usaha legal terus bertambah.

"Banyaknya layer tarif cukai tidak serta merta akan menurunkan tarif cukai.

Kalau produksi hasil tembakau meningkat, dengan serta merta pendapatan cukai juga akan naik, dan produsen rokoknya bertambah banyak, karena tarif cukai untuk golongan III dengan kebijakan afirmasi tidak akan memberatkan mereka," jelas Said.

Melalui penerapan tarif yang adil, produsen rokok diprediksi akan lebih memilih jalur legal yang berimplikasi pada efisiensi pengawasan hukum.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru