⌂ Beranda News Waspada Modus Baru Promosi Judi Online di Kolom Komentar Akun Besar

Waspada Modus Baru Promosi Judi Online di Kolom Komentar Akun Besar

Waspada Modus Baru Promosi Judi Online di Kolom Komentar Akun Besar
Ilustrasi: Waspada Modus Baru Promosi Judi Online di Kolom Komentar Akun Besar
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi modus baru yang digunakan pelaku judi online untuk mempromosikan situs ilegal.

Modus ini melibatkan pembanjiran kolom komentar pada akun-akun media sosial yang memiliki pengikut dan interaksi tinggi.

>>> Nico Williams Cedera Usai Ditekel Pemain Uruguay, Kritik Keras Dilontarkan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pelaku menargetkan akun-akun besar yang tidak selalu dipantau secara intensif oleh admin.

Hal ini memungkinkan ribuan komentar promosi tersebar dalam waktu singkat sebelum akhirnya dihapus oleh pengelola akun.

Alexander menyatakan, pelaku melakukan spamming secara serentak di kolom komentar akun-akun besar tersebut.

in2

Komdigi mencatat penanganan 126.180 konten terkait judi online sepanjang 1-28 Juni 2026.

Mayoritas temuan masih berasal dari situs web, diikuti oleh layanan berbagi file dan platform media sosial.

Rinciannya, 11.279 konten ditemukan di situs web, 4.579 di YouTube, 4.549 di platform Meta (Facebook dan Instagram), dan 622 di X.

>>> Jerman vs Paraguay: Kai Havertz Siap Jadi Pembeda di Piala Dunia 2026

Pergeseran Strategi Promosi

Tingginya jumlah situs judi online menunjukkan pelaku terus aktif membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran dari pemerintah.

Alexander menambahkan, pelaku mengubah strategi promosi dengan memanfaatkan akun media sosial yang memiliki jangkauan luas.

Kolom komentar kini dijadikan sarana untuk menyebarkan tautan atau ajakan bermain judi online secara masif melalui jaringan akun bodong.

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan komentar yang mempromosikan judi online agar dapat segera ditindaklanjuti.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berinteraksi dengan komentar-komentar promosi judi online tersebut.

Alexander mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik konvensional maupun online, tetap merupakan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

>>> Grab Indonesia Targetkan 3 Kali Lipat Armada EV pada Akhir 2026

Ia menegaskan bahwa segala bentuk permainan judi, baik darat maupun online, tetap dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru