Pemerintah memastikan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah memasuki tahap akhir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi ini akan bekerja secara independen.
>>> Tata Kota Kotak-kotak Barcelona: Sejarah di Balik Pola Unik
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa lembaga ini ditargetkan segera memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pembahasan Perpres tentang Pelindungan Data Pribadi saat ini tengah difinalisasi.
Salah satu poin krusial yang diatur adalah pembentukan Otoritas PDP sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah struktur Kementerian Komdigi.
Seluruh struktur Otoritas PDP akan bekerja secara independen, namun laporannya akan ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Komdigi.
Nezar menjelaskan penyusunan Perpres tersebut ditargetkan rampung dalam sekitar dua bulan ke depan. Kehadiran Otoritas PDP diharapkan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, pembentukan lembaga ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola data di Indonesia dan menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
>>> Rekap Wakil Indonesia di 16 Besar China Open 2026: 4 Lolos, 3 Gugur
Pada saat yang sama, pemerintah juga menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI Nasional.
Kedua regulasi ini disusun secara paralel karena pelindungan data pribadi dinilai menjadi fondasi penting dalam pengembangan dan tata kelola AI di Indonesia.
Fondasi tata kelola AI bertumpu pada dua aspek utama, yaitu etika AI dan pelindungan data pribadi.
Dengan demikian, penyusunan kedua Perpres tersebut berjalan bersamaan agar Indonesia memiliki kerangka regulasi yang mampu mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pemerintah akan menerapkan pendekatan risk-based regulation dalam mengatur teknologi AI. Pendekatan ini mengklasifikasikan produk AI berdasarkan tingkat risikonya sehingga regulasi dapat diterapkan secara proporsional tanpa menghambat inovasi.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah terus memperkuat ekosistem AI nasional melalui pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pusat data, peningkatan kapasitas komputasi, dan pengembangan talenta digital.
>>> Striker Wolves Tolu Arokodare Tolak Dijual, Latihan Tim Dibatalkan
Kombinasi antara regulasi yang adaptif, pelindungan data pribadi yang kuat, dan dukungan terhadap inovasi akan menjadi modal penting bagi Indonesia dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat daya saing di tingkat global.
