⌂ Beranda News Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama

Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama

Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama
Ilustrasi: Biaya Relokasi Kabel Rp 200 Ribu/Meter, Asosiasi Minta Kesepakatan Bersama
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) meminta proses relokasi jaringan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan bersama.

Langkah tersebut dinilai penting agar program penataan kota tidak membebani pelaku usaha, khususnya penyedia infrastruktur telekomunikasi skala UMKM.

>>> Darwin Nunez Didekati Klub MLS, Atlanta United Siap Tampung

Ketua Umum Jartatel Raymond Hubertus mengatakan asosiasi mendukung upaya pemerintah daerah merapikan infrastruktur telekomunikasi demi estetika kota yang lebih baik.

Namun, menurutnya, proses relokasi harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penetapan biaya.

"Persetujuan relokasi harus didasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas," ujar Raymond dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Raymond memaparkan bahwa saat ini biaya relokasi jaringan ke bawah tanah berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter.

Nilai tersebut dinilai cukup berat bagi sebagian besar anggota Jartatel yang didominasi pelaku UMKM di sektor penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Ia menilai relokasi secara masif berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan hingga menimbulkan utang apabila tidak dibarengi skema pembiayaan yang proporsional.

Oleh karena itu, Jartatel mengusulkan agar pemerintah lebih dahulu mengedepankan penataan kabel dan tiang eksisting sebelum memutuskan relokasi penuh ke bawah tanah.

Apabila relokasi memang menjadi pilihan, besaran biayanya dinilai masih dapat ditekan melalui efisiensi serta negosiasi kolektif.

"Penentuan harga harus melalui konsensus anggota dan menjadi prosedur standar operasional yang wajib dijalankan," ungkapnya.

>>> PBSI Tanggapi Isu Adnan Maulana Mundur dari Pelatnas

Anggota Berhak Menolak Tagihan

Raymond mengatakan anggota Jartatel berhak menolak pembayaran biaya relokasi apabila prosesnya tidak melalui mekanisme formal yang disepakati bersama.

Menurutnya, penetapan vendor maupun besaran biaya harus berdasarkan keputusan resmi anggota agar tidak muncul praktik penagihan yang tidak memiliki dasar hukum.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM