⌂ Beranda News MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Kominfo Kaji Aturan Baru

MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Kominfo Kaji Aturan Baru

MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Kominfo Kaji Aturan Baru
Ilustrasi: MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Kominfo Kaji Aturan Baru
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan Pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku.

>>> Pekerja Tewas Saat Renovasi Stadion Camp Nou Barcelona

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Cipta Kerja terkait kuota internet hangus.

MK memerintahkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui skema akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund.

>>> Piala AFF 2026: Indonesia Kesulitan Raih Kemenangan di Laga Perdana

Pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet namun belum menghabiskannya berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kominfo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini demi melindungi hak konsumen tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi.

>>> Tecno Megabook K14S Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp 8 Jutaan

Meutya menambahkan bahwa setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru
STIKIBOTOM