Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan penurunan signifikan, mencapai Rp286,84 triliun.
Angka ini menyusut sekitar 20 persen dari Rp359,81 triliun pada tahun sebelumnya.
>>> 5 Skill AI yang Dibutuhkan Dunia Kerja Selain ChatGPT
Penurunan ini menandai keberhasilan awal upaya pemberantasan yang dilakukan pemerintah.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah masif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir situs dan akun judol.
Kerja Sama Platform Digital Tingkatkan Efektivitas
Hikmahanto juga menyoroti pentingnya kerja sama Komdigi dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online.
Upaya ini dinilai efektif menekan paparan masyarakat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Selain perputaran dana, nilai deposit pemain judi online juga dilaporkan menyusut dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Meskipun demikian, Hikmahanto mengingatkan bahwa capaian ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Aktivitas judi online masih terus berlangsung, sehingga sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat.
Ia menekankan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup jika aparat penegak hukum tidak membongkar jaringan pelaku di belakangnya.
>>> Timnas Pakistan Bergabung di FIFA ASEAN Cup 2026
Pemberantasan harus menyasar penggerak utama bisnis ilegal ini.
Judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang melibatkan sindikat lintas negara.
Server, aliran dana, hingga para bandar banyak beroperasi di luar negeri, bahkan membangun jaringan di Indonesia.
Analisis PPATK menunjukkan pola transaksi judi online kini semakin sering menggunakan nominal yang lebih kecil, membutuhkan strategi penindakan yang adaptif.
Pemerintah dinilai perlu memperkuat kerja sama internasional untuk mengejar para bandar yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Kolaborasi dengan negara lain dan lembaga penegak hukum internasional menjadi kunci memutus mata rantai bisnis judi online lintas negara.
>>> Al Nassr Dilanda Krisis Finansial, Utang Capai Rp3,9 Triliun
Hikmahanto berpendapat bahwa pemberantasan harus dilakukan dari hulu ke hilir, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan tetapi juga bandar-bandar besarnya.
