Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terkait aturan telekomunikasi. Putusan ini melarang operator menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak.
Putusan dibacakan pada 23 Juli 2026 dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan sisa kuota yang dibeli pelanggan adalah hak konsumen.
>>> Pindai Laser Ungkap Peradaban Kuno Misterius di Amazon
Fakta-Fakta Penting
Pertama, operator tidak boleh lagi menghapus sisa kuota tanpa memberikan mekanisme perlindungan. Praktik penghangusan yang umum harus disesuaikan.
Kedua, MK tidak mewajibkan semua paket tanpa batas waktu. Operator wajib menyediakan opsi seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain.
Ketiga, putusan belum otomatis berlaku untuk semua paket. Implementasi masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
>>> Mahasiswa Bisa Ikut Trail Run 4 Gunung Ini, Cukup Modal Kartu Pelajar
Keempat, pemerintah akan mengkaji regulasi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan menghormati putusan dan segera melakukan kajian.
Kelima, operator mulai menyiapkan penyesuaian. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart menyatakan akan mempelajari putusan dan menghadirkan produk dengan fitur rollover.
Keenam, kebijakan ini berpotensi mengubah strategi bisnis operator. Masa aktif paket selama ini menjadi instrumen pengelolaan trafik dan pendapatan.
>>> Klasemen Piala AFF 2026: Indonesia Sementara Puncaki Grup A
Operator kemungkinan mendesain ulang paket, termasuk masa berlaku, sistem rollover, dan struktur harga. Tujuannya menjaga keseimbangan perlindungan konsumen dan investasi jaringan.
