Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator seluler untuk memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Aturan tersebut sudah berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.
>>> Ter Stegen Tinggalkan Barcelona Lagi, Gabung Ajax
Putusan itu tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan ini mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix.
Langkah Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi terkait sisa kuota internet.
"Kami menyambut baik putusan MK.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Komdigi menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.
>>> 10 Klub Terbaik Dunia Versi Opta: Arsenal di Puncak
Hal itu dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
Tidak ada mekanisme banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Digabung dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, putusan MK berkarakter final dan mengikat.
Putusannya berkekuatan hukum tetap sejak selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka dan mengikat seluruh pihak, termasuk lembaga negara.
Dapat dipastikan sejak Kamis (23/7/2026), pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja soal kewajiban operator melindungi sisa kuota konsumen sudah sah secara hukum.
>>> Asep Ayam vs Imam Bawang: Siapa Jagoanmu?
Namun, penerapan teknisnya masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah dan operator seluler.
