⌂ Beranda › News › Usut Tambang Ilegal, Pemerintah Targetkan Pemulihan Ekosistem Hutan
News

Usut Tambang Ilegal, Pemerintah Targetkan Pemulihan Ekosistem Hutan

Ilustrasi kawasan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan
Usut Tambang Ilegal, Pemerintah Targetkan Pemulihan Ekosistem Hutan
A A Ukuran Teks16px

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut 1.000 tambang ilegal.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Ia mempertanyakan keberadaan ribuan tambang tanpa izin tersebut yang seolah tidak diketahui oleh aparat keamanan.

Berdasarkan data GISACT Geo-Intelligence Solution, terdapat tambang ilegal di Bangka yang dibiarkan terbengkalai.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbagi dalam tiga kategori utama tingkat aktivitas terhadap lingkungan.

Kategori tersebut meliputi tingkat rendah sebesar 17,50%, sedang 36,57%, dan tinggi mencapai 6,59%.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Penutupan dan penertiban tambang ilegal mampu memberikan manfaat besar bagi pemulihan ekosistem.

Langkah ini utamanya dapat memperbaiki dampak menurunnya daya serap air serta krisis air bersih.

Analisis menunjukkan kerusakan vegetasi terbesar terjadi di kawasan hutan utara, tengah, dan selatan Pulau Bangka.

Secara keseluruhan, luas kawasan hutan yang terdampak aktivitas ilegal tersebut mencapai 1.253,36 km².

Penurunan densitas vegetasi ini turut memengaruhi keanekaragaman hayati serta perubahan ekosistem regional.

Selain itu, masalah air akibat aktivitas pertambangan ilegal memicu pencemaran serius pada sumber air.

Berbagai literatur global menunjukkan pencemaran zat berbahaya membahayakan kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.

Evaluasi serta penertiban tambang ilegal kini menjadi perhatian utama pemerintah untuk menyelamatkan lingkungan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru