"Pedagang adalah salah satu pihak yang akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Karena itu, keterlibatan mereka dalam pembahasan menjadi penting agar regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan," ujar Ali Mahsun, Ketua Umum APKLI.
Ali menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mengedarkan produk tanpa cukai karena hilangnya unsur pembeda pada kemasan dagang.
"Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk.
Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," lanjut Ali.
Usaha mikro di berbagai daerah dinilai akan menghadapi penurunan pendapatan yang signifikan akibat aturan ini. "Kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan.
>>> Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Serangan Baru Israel ke Lebanon
Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet," tegas Ali.