⌂ Beranda News PT Dirgantara Indonesia Cari Pemilik Dua Pesawat Misterius Terparkir 20 Tahun

PT Dirgantara Indonesia Cari Pemilik Dua Pesawat Misterius Terparkir 20 Tahun

PT Dirgantara Indonesia Cari Pemilik Dua Pesawat Misterius Terparkir 20 Tahun
Dua pesawat terbengkalai di area PT Dirgantara Indonesia
A A Ukuran Teks16px

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tengah berupaya mencari pemilik sah dari dua unit pesawat yang telah terparkir di kawasan perusahaan selama dua dekade.

Identitas pemilik kedua pesawat tersebut hingga kini masih belum terungkap.

>>> PT Dirgantara Indonesia Cari Pemilik Dua Pesawat Terbengkalai Sejak 20 Tahun

Keberadaan kedua pesawat tanpa pemilik yang jelas di lahan PTDI menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang pertama kali menempatkannya di sana.

PTDI telah menyebarkan pengumuman resmi melalui akun Instagram terverifikasi mereka, @ptdiofficial, untuk melacak pemilik asli kedua armada tersebut.

Berdasarkan dokumentasi foto, kedua pesawat tersebut memiliki kombinasi warna putih dan hijau. Salah satunya bertuliskan "BURAQ" pada bodi, sementara yang lain bertanda "CAMAR".

Kondisi eksterior kedua pesawat sangat memprihatinkan akibat paparan cuaca dan minimnya perawatan.

Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PTDI, Adi Prastowo, mengonfirmasi bahwa kedua unit pesawat ini diketahui berada di area pabrik sejak sekitar tahun 2005.

>>> Kapolri: Penempatan Polisi di Lembaga Lain Lewati Aturan Ketat

Pihak manajemen PTDI telah berusaha menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik, termasuk PT ANI yang kini telah berganti kepemilikan.

Namun, PT ANI menyatakan tidak memiliki kaitan dengan pesawat tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan adanya keterlibatan PT PANN, sebuah perusahaan milik negara, dalam aspek pendanaan dan pembelian armada tersebut.

Namun, PT PANN yang telah dilikuidasi oleh pemerintah, melalui kuratornya menyatakan bahwa kedua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan aset mereka.

>>> Pemilik Motor Listrik Gencar Upgrade Baterai untuk Perluas Jarak Tempuh

Adi menjelaskan bahwa pengumuman melalui media sosial ini merupakan bagian dari persyaratan hukum untuk melakukan tindakan selanjutnya terkait aset tak bertuan tersebut.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru