Sebuah mobil Honda Brio mengalami kecelakaan tunggal dengan terjun dari atas Flyover Gubeng menuju area taman di Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Insiden ini terjadi pada Selasa (9/6/2026) pukul 01.28 WIB.
>>> Mobil Fortuner Dirusak Massa di Tanah Abang Akibat Provokasi Tabrak Lari
Kendaraan tersebut diduga hilang kendali akibat pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Mobil melaju kencang dari arah barat menuju timur sebelum menabrak pembatas jalan hingga rusak dan terjun ke bawah.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi dua penumpang di dalam mobil.
Petugas melaporkan bahwa kedua penumpang, seorang pria dan wanita, diduga dalam pengaruh alkohol.
Pengemudi diidentifikasi sebagai Jonathan S (36), warga Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya. Ia ditemukan dalam kondisi sadar namun mengalami syok berat.
>>> Indonesia dan Singapura Sepakati 6 Kerja Sama Ekonomi
Penumpang wanita tidak membawa identitas.
Kedua korban segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Pihak kepolisian mengawal proses tersebut.
Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat membahayakan keselamatan karena dapat menghilangkan konsentrasi. Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menyatakan bahwa pengemudi mabuk seperti orang bermimpi dan membahayakan orang lain.
Tindakan mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol juga melanggar hukum.
Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
>>> Prabowo Batalkan Dewan Buruh, Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus
Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu, sesuai dengan Pasal 283 dari undang-undang yang sama.