Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim Edison, Selasa (9/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim.
>>> Orang Tua Beberkan Dampak Fisik dan Psikis Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Penahanan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Edison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 16.23 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 123 dan tangannya diborgol.
Petugas langsung menggiring Edison ke mobil tahanan yang telah bersiap. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar saat dicecar pertanyaan awak media.
>>> Bursa Kripto Central Finansial X Luncurkan Indeks Aset Kripto CFX10
Tiga Tersangka Lain
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Sekretaris Disdikbud Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta tenaga Marketing PT Milenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Proses pemindahan para tahanan ke rumah tahanan negara dilakukan secara bertahap. Cory Erin Hardi lebih dulu dibawa dengan mobil tahanan terpisah.
>>> Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen
Sementara itu, Edison dipindahkan bersama Abi Nurwardani dan Adi Triyadi menggunakan mobil tahanan yang berbeda.