⌂ Beranda News Bursa Kripto Central Finansial X Luncurkan Indeks Aset Kripto CFX10

Bursa Kripto Central Finansial X Luncurkan Indeks Aset Kripto CFX10

Bursa Kripto Central Finansial X Luncurkan Indeks Aset Kripto CFX10
Ilustrasi indeks aset kripto CFX10
A A Ukuran Teks16px

Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) resmi meluncurkan indeks aset kripto pertama di Indonesia yang diberi nama CFX10.

Indeks ini dirancang untuk menjadi acuan bagi pelaku pasar sebagai indikator utama kondisi pasar aset kripto di tanah air.

>>> Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen

CFX10 bertugas mengukur kinerja dari sepuluh aset kripto teratas yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD). Daftar instrumen tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Bursa Kripto CFX.

Dalam menentukan konstituen indeks, CFX menerapkan beberapa kriteria khusus. Salah satu indikator utamanya adalah besaran nilai kapitalisasi pasar dari masing-masing aset kripto.

Proses perhitungan indeks mengacu pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan secara berkala kepada CFX.

Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta validitas data yang disajikan kepada publik.

Kriteria dan Konstituen Indeks CFX10

Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan bahwa inovasi indeks CFX10 lahir karena didorong oleh kebutuhan pasar yang tinggi akan produk yang mampu menggambarkan kondisi pasar secara riil.

"Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).

Pihak pengelola menerapkan kebijakan evaluasi berkala setiap tiga bulan sekali terhadap konstituen indeks CFX10.

Proses peninjauan rutin ini bertujuan untuk memastikan indeks tetap sensitif terhadap pergerakan harga pasar yang riil.

Saat ini, daftar konstituen yang mengisi indeks CFX10 terdiri atas Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).

>>> Chatib Basri Sarankan Pemerintah Berhemat demi Selamatkan APBN

Publik dapat memantau pergerakan data tersebut melalui situs resmi www. cfx.

co. id.

Bursa Kripto CFX menerapkan seleksi yang ketat bagi aset keuangan digital yang ingin masuk ke dalam sistem indeks ini.

Terdapat empat kriteria utama yang wajib dipenuhi demi menjaga kualitas dan stabilitas performa indeks.

Kriteria pertama mewajibkan aset kripto memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata dari seluruh aset yang terdaftar di DAKD selama tiga bulan terakhir.

Kedua, aset tersebut harus aktif diperdagangkan di sejumlah PAKD dengan batas minimum setara rata-rata industri pada periode tiga bulan yang sama.

Kriteria ketiga menegaskan bahwa aset kripto yang masuk dalam kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak akan diikutsertakan ke dalam perhitungan.

Pada tahap akhir, penentuan sepuluh konstituen indeks dilakukan dengan menyaring peringkat teratas berdasarkan nilai kapitalisasi pasar global.

>>> DPR Sahkan UU Polri Baru, Atur Batas Usia Pensiun dan Penempatan Personel

Seluruh aset yang terpilih dalam peringkat sepuluh besar tersebut wajib memenuhi ketiga kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru