⌂ Beranda News PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital

PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital

PP Tunas Resmi Diterapkan, Pemerintah Lindungi Anak di Dunia Digital
Anak menggunakan gadget dengan pengawasan orang tua
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Tunggu Anak Siap atau PP Tunas pada Senin (8/6/2026).

Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda tanpa menghalangi akses mereka terhadap teknologi.

>>> Volkswagen Prediksi Penjualan Mobil Bensin Dunia Anjlok Hingga 5% pada 2035

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa internet telah menjadi bagian dari rutinitas anak-anak.

Oleh karena itu, kebijakan ini berfokus pada keseimbangan antara edukasi dan perlindungan dari ancaman daring.

“Tujuan pemerintah dari awal tidak pernah untuk melarang anak-anak masuk ke ranah digital, tapi menunda usia anak masuk ke ranah digital yang kita anggap berbahaya,” ujar Meutya Hafid.

Indikator Ancaman K

Pemerintah menggunakan indikator bernama Ancaman K untuk mengklasifikasikan platform berisiko tinggi. Indikator pertama adalah Kontak, yang mengawasi fitur komunikasi terbuka karena rentan disalahgunakan.

“Banyak sekali anak-anak di bawah umur yang bisa berkontak atau berkomunikasi dengan orang tak dikenal.

Nah, platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high-risk,” jelas Meutya.

Meutya mencontohkan dampak komunikasi bebas ini melalui kasus eksploitasi hingga laporan perekrutan radikalisasi di dalam ruang obrolan gim daring.

Kategori berikutnya adalah Konten, yang menyasar informasi tidak layak konsumsi untuk anak-anak.

“Konten-kontennya tidak pantas untuk anak-anak, konten-kontennya mungkin mengandung pornografi, mengandung kekerasan, mengandung hal-hal yang memang tidak layak disaksikan,” tutur Meutya.

Indikator ketiga adalah Kecanduan, yang menjadi keluhan utama orang tua karena mekanisme media sosial dirancang untuk mempertahankan daya tarik pengguna muda.

>>> Remaja Tewas Terjatuh dari Tebing Apparalang Bulukumba Setelah Terempas Ombak

“Jadi, kontennya mungkin tidak masalah, mungkin tidak ada kontak, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi kecanduan atau adiksi,” ujar Meutya.

Kecanduan yang tidak terkendali memicu ancaman terakhir, yaitu Kesehatan. Durasi penggunaan peranti elektronik yang berlebihan terbukti membawa dampak buruk pada kondisi fisik anak.

“Karena anak yang memang terpapar adiksi, mereka menghabiskan waktu berjam-jam di depan gawainya, itu cenderung punya juga masalah kesehatan fisik tidak hanya kesehatan mental.

Mulai dari mata, punggungnya, dan lain-lain,” pungkas Meutya.

PP Tunas diterapkan sebagai regulasi berbasis risiko yang mengedepankan evaluasi mendalam terhadap setiap penyelenggara platform digital di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa penyedia platform turut bertanggung jawab atas keamanan pengguna.

“Peraturan yang ada di Indonesia ini adalah peraturan yang risk-based, atau sesuai dengan resiko. Artinya apa?

Kita meyakini bahwa platform-platform juga ikut bertanggung jawab,” jelas Meutya.

Aturan ini menetapkan batas usia pengguna 13 tahun untuk platform risiko rendah dan 16 tahun untuk risiko tinggi.

>>> KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Korupsi Pengadaan

Platform yang berhasil meningkatkan sistem keamanannya dapat dievaluasi ulang agar penyedia layanan terus terdorong memperbaiki layanannya.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru