Instruksi khusus mengenai spesifikasi sistem operasi komputer juga disebut langsung diberikan kepada para direktur di kementerian segera setelah mereka dilantik.
Jaksa menyatakan tindakan ini melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Bahkan terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP dengan perintah ‘Program digitalisasi pendidikan harus Chrome OS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management’,” imbuhnya.
Klaim efisiensi anggaran dari pengacara terdakwa kembali dipatahkan oleh jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut argumen pembelaan mengenai keuntungan ratusan miliar sebagai aksi korporasi biasa adalah hal yang keliru.
“Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum,” kata jaksa.
Penuntut umum meyakini pola transaksi yang rumit dari perusahaan terafiliasi sengaja dibentuk demi mengalirkan uang ilegal ke terdakwa.
Hal ini melandasi jaksa untuk tidak mengubah poin-poin dalam surat tuntutan.
“Rangkaian mengubah, menerima, mengembalikan status perusahaan ini merupakan petunjuk kesengajaan yang tidak terbantahkan bahwa transaksi tersebut sengaja dirancang untuk menyalurkan keuntungan kepada terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa Roy Riady telah membacakan amar tuntutan hukum dalam persidangan pada Rabu (13/5).
Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady.
>>> Korlantas Polri Matangkan Teknologi ETLE WIM Menuju Zero ODOL 2027
Nadiem Makarim dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.