⌂ Beranda News Jaksa: Nadiem Makarim Lakukan Strategi Kejahatan Kerah Putih dalam Korupsi Chromebook

Jaksa: Nadiem Makarim Lakukan Strategi Kejahatan Kerah Putih dalam Korupsi Chromebook

Jaksa: Nadiem Makarim Lakukan Strategi Kejahatan Kerah Putih dalam Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook
A A Ukuran Teks16px

“Terdapat keuntungan atau memperkaya terdakwa dari keputusannya memilih Chrome OS sebesar Rp 809.597.125.000 yang disamarkan melalui PT Gojek Indonesia.

Selain itu terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari penghasilannya sebagai Menteri, yaitu mencapai Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun).

Di antaranya terdapat penempatan uang di Bank of Singapore dan investasi lainnya di Planet Ocean Pte Ltd,” tutur jaksa.

Aset berupa surat berharga milik terdakwa di LHKPN juga menjadi sorotan karena rincian kepemilikannya dinilai kabur.

Kegagalan menjelaskan perubahan struktur saham ini dianggap jaksa sebagai bukti nyata adanya upaya memperkaya diri.

“Tapi berapa jumlah lot kepemilikan sahamnya yang sebenarnya terdakwa tidak mampu membuktikan.

Selanjutnya berapa perubahan jumlah total kepemilikan sahamnya setelah pemecahan saham pun terdakwa tidak mampu menjelaskan peristiwa dan pertanggungjawabannya.

>>> Microsoft: 95% Pemimpin Bisnis di Indonesia Siapkan Agen AI

Sehingga alasan terdakwa itu justru memperkuat adanya upaya memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari hasil kejahatan,” kata jaksa.

Selain masalah saham, mantan menteri tersebut juga dilaporkan bungkam ketika dicecar mengenai besaran gaji resminya.

Berdasarkan ilmu kriminologi, jaksa menyimpulkan seluruh rangkaian perbuatan dalam proyek digitalisasi pendidikan ini merupakan korupsi tingkat tinggi.

“Terhadap delapan kesimpulan fakta tersebut telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” ujar jaksa.

Jaksa menolak pleidoi kubu Nadiem yang mengklaim adanya penghematan anggaran negara melalui pemilihan perangkat komputer tersebut.

Penuntut umum juga menuding terdakwa telah memberikan perintah sepihak sejak awal menjabat.

“Serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri,” kata jaksa.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru