⌂ Beranda News KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

KaisarTV Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ilustrasi laporan polisi terkait pelanggaran hak cipta konten digital
A A Ukuran Teks16px

KaisarTV melaporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta hak cipta konten podcast untuk kepentingan komersial.

Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor menemukan potongan kontennya digunakan tanpa izin di media sosial.

>>> Kemdiktisaintek Umumkan Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen 2026

Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa cuplikan video dari platform Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts milik mereka diduga dimanfaatkan untuk materi promosi penjualan pihak terlapor.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia.

Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin," ujar Abdul Gafur.

Ia menambahkan bahwa penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.

Tanggapan Ecohome Indonesia

Menanggapi laporan tersebut, pihak Ecohome Indonesia melalui kuasa hukumnya, Agust Doloksaribu, memberikan tanggapan resmi secara tertulis yang diunggah melalui akun Instagram pada Selasa (9/6/2026).

Agust menyatakan bahwa pihak Ecohome sebenarnya telah mengirimkan surat jawaban atas somasi KaisarTV sejak tanggal 4 Juni 2026.

>>> 5 Alasan Orang Cerdas Tidak Selalu Menyukai Keramaian

Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi mengenai nominal ganti rugi materiil.

"Isi tanggapan kami, yang seluruh isinya dapat ditemukan dalam lampiran agar jelas apa adanya, pada intinya mengajak Kaisar TV untuk merasionalisasikan kerugiannya melalui pertanyaan-pertanyaan yang logis untuk dipaparkan terlebih dahulu sebelum sampai pada permintaan ganti rugi dengan total Rp 1.080.000.000," ujar Agust Doloksaribu.

Pihak terlapor juga menambahkan bahwa pertemuan tatap muka belum bisa dilakukan sebelum ada konfirmasi tertulis lanjutan dari pihak pelapor mengenai rincian kerugian tersebut.

"Kami berusaha meyakinkan Kaisar TV dengan mengatakan kami akan dengan total dan sungguh-sungguh mentransformasikan perhitungan dari Kaisar TV sepanjang ada detailnya apalagi merupakan suatu ketentuan yang tidak lagi dapat diperdebatkan," ujar Agust.

Menurut pembelaan Ecohome, potongan video yang dipermasalahkan hanya berdurasi 4 detik dari keseluruhan konten video berdurasi 30 detik milik kliennya.

Dampak kerugian dinilai belum memiliki penjelasan logis.

>>> Polres Bogor Tetapkan Pemilik Anjing Pemburu Babi Tersangka Kelalaian

"Pesan kami sederhana sekali sejak semula, mari merasionalkan segala sesuatu," ujar Agust Doloksaribu.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru