Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang mulai memetakan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax.
Langkah ini diambil pada Rabu (10/6/2026) sebagai antisipasi lonjakan harga dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
>>> Konversi Motor Bensin ke Listrik Digalakkan, Begini Prosesnya
Pemerintah daerah berkomitmen mengawal regulasi pusat terkait penyesuaian tarif tersebut.
Koordinasi berkala dilakukan untuk mencegah kelangkaan bahan bakar di SPBU.
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Wahyu Budi Santoso menegaskan bahwa tugas dinas adalah memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Batang tetap aman.
Pihaknya saat ini menunggu regulasi teknis lanjutan dari pusat dan Pertamina terkait tata kelola stok di daerah.
Pemenuhan kebutuhan BBM berkala di Batang masih mengandalkan sistem kuota bulanan tetap dan tambahan kuota insidentil.
"Kalau stok reguler bulanan itu relatif tetap di SPBU wilayah. Tetapi untuk kebutuhan insidentil seperti saat libur panjang biasanya ada penyesuaian tambahan kuota," jelas Wahyu.
Kenaikan harga ini diprediksi memicu pergeseran pola konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite.
>>> Pemprov DKI Kaji Penyesuaian Tarif Bus Transjabodetabek
Disperindagkop Batang mengantisipasi potensi lonjakan permintaan BBM bersubsidi dengan memperketat pengawasan.
"Pasti ada gejolak di awal. Pengguna Pertamax kemungkinan sebagian beralih ke Pertalite atau opsi BBM lainnya," terangnya.
Dampak penyesuaian tarif juga menyasar internal pemerintahan, terutama pada pos pembiayaan operasional kendaraan dinas.
Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi penggunaan BBM karena anggaran tidak bertambah.
"Yang kami lakukan adalah efisiensi penggunaan BBM semaksimal mungkin, terutama untuk kegiatan kedinasan yang menjadi prioritas," ungkap Wahyu.
Sektor angkutan logistik dan pelaku usaha yang bergantung pada Pertamax dipastikan paling merasakan dampak finansial.
Dinas terkait menjadwalkan survei lapangan di pasar dan pusat industri sebagai langkah mitigasi.
>>> DPR Pastikan Aturan Penugasan Polisi Akomodasi Putusan MK
"Kami akan melakukan pemetaan dan survei di berbagai sektor agar bisa mengetahui dampak langsungnya," pungkas Wahyu.