Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya.
Padahal, kepatuhan terhadap pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan transportasi laut merupakan agenda wajib bagi maskapai pelayaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Khoiri mengingatkan bahwa kondisi struktur tarif saat ini tidak lagi mencerminkan biaya operasional yang riil, sehingga intervensi regulasi tidak bisa ditunda lebih lama demi keselamatan penumpang.
"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai.
Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.
Pemerintah diharapkan mampu merespons problematika industri ini secara komprehensif, mengingat kebijakan tarif juga berdampak pada sustainabilitas konektivitas logistik nasional.
"Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan," jelasnya.
Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan.
>>> Indonesia U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026
Secara umum, kejatuhan kurs rupiah memicu pembengkakan pengeluaran untuk suku cadang impor dan BBM, sekaligus menaikkan beban utang luar negeri dalam denominasi dollar AS yang harus ditanggung maskapai pelayaran.