Sehingga kasus ini tidak akan terbongkar secara keseluruhan," kata anggota TAUD, Arif Maulana.
Arif menyatakan skenario persidangan seolah sengaja dibentuk untuk memutus mata rantai pihak yang menginstruksikan perbuatan tersebut.
Pihaknya meyakini tindakan penguntitan hingga penyiraman air keras tidak mungkin dilakukan tanpa perintah komando.
"Tidak terbongkar sampai kemudian rantai komando, sampai kemudian aktor intelektualnya. Jadi memang didesain untuk gagal mengungkap persoalan sesungguhnya," sambung Arif.
TAUD berencana mengajukan laporan resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Penanganan perkara oleh majelis hakim akan dilaporkan ke kedua lembaga pengawas peradilan tersebut.
"Akan ditindaklanjuti laporan yang ada yang sudah dilakukan, dan terkait temuan yang muncul pasca putusan hari ini saya kira itu akan kemudian kita pelajari dan kita tindaklanjuti.
Karena hari ini yang punya kewenangan di puncak kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung dan berwenang mengawasi para hakim termasuk hakim militer itu Komisi Yudisial," ujar Arif.
Perkara ini melibatkan empat prajurit TNI yang terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
>>> Majelis Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Persidangan
Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dan pemecatan terhadap para terdakwa.
Daftar Vonis Terdakwa
- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara, dipecat dari dinas militer
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara, dipecat dari dinas militer
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara