⌂ Beranda News Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama Terkait Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama Terkait Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Sita Pabrik PT Simba Jaya Utama Terkait Tambang Emas Ilegal
Pabrik pengolahan emas PT Simba Jaya Utama disita Bareskrim
A A Ukuran Teks16px

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pengolahan dan pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama pada Kamis (11/6/2026).

Penyitaan ini terkait kasus pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> FIFA Atasi Kendala Visa dan Tiket Piala Dunia 2026

Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal periode 2019-2025 mencapai Rp25,9 triliun.

Operasi Tambang Ilegal di Kalbar dan Papua Barat

Penambangan tanpa izin dilakukan di Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Sebagian kasus telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan penyitaan bangunan atau pabrik, mesin pengolahan dan pemurnian, beserta barang-barang inventori milik PT Simba Jaya Utama," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Fasilitas tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

"Berupa secara bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal serta TPPU," tambahnya.

>>> DPR Sebut Kenaikan Harga Pertamax Masih di Bawah Nilai Global

Polri berkomitmen memberantas ekosistem tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.

Penyidik berkolaborasi dengan PPATK dan kementerian lain untuk menelusuri aset tersembunyi.

"Penyebut penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Ade Safri.

Penindakan menyasar seluruh rantai kejahatan, dari penambang hingga pihak yang menyamarkan dana.

Lima tersangka meliputi DHB (Direktur PT Simba Jaya Utama periode 13 Agustus 2021-14 September 2022), VC (Direktur periode 14 September 2022-sekarang), serta TW, DW, dan BSW dari PT Semar Pertama Emas Mulia.

DHB dan VC dijerat Pasal 161 UU Minerba jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) KUHP jo UU TPPU.

Sebelumnya, pada 19-20 Februari, penyidik menggeledah lima lokasi di Nganjuk dan Surabaya.

>>> Pemerintah Tata Ulang Dapur MBG Akibat Pembengkakan Anggaran Rp1 Triliun

Barang bukti yang disita meliputi dokumen transaksi, bukti elektronik, perhiasan emas 8,16 kg, emas batangan 51,3 kg senilai Rp150 miliar, serta uang tunai Rp7,13 miliar (Rp6.177.860.000 dan USD 60 ribu).

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru