Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026.
>>> Fasilitas Emmo Electric Mobility di Bogor Sepi, Ribuan Motor Listrik Terparkir
Lembaga antirasuah mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar oleh pihak BPK. Tujuannya adalah untuk memanipulasi laporan keuangan daerah tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ditemukan hasil audit dengan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bupati Muara Enim, Edison, kemudian meminta bawahannya untuk mengurus LHP tersebut melalui pihak swasta bernama Angga pada Mei 2026.
Negosiasi berlanjut hingga kesepakatan nominal uang.
Angga menyampaikan kebutuhan biaya untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar.
>>> Tiga Mantan Pejabat Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 39,4 Miliar
Angka tersebut diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.
Pihak swasta dan aparatur sipil negara pengendali teknis kemudian berkoordinasi untuk mengatur siasat pengubahan hasil audit.
Pengumpulan dana dilakukan dari pihak penyedia proyek smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Salah satu tersangka, ABN (Abi), menyiapkan sejumlah uang yang diminta.
Uang tersebut termasuk penerimaan dari Fika, selaku Direktur PT MSA, melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Aliran dana suap tersebut kemudian dibagi-bagikan ke beberapa pihak, termasuk untuk keperluan Bupati Muara Enim. Sekitar Rp 300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan, yang sebagian untuk Edison.
>>> Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Regulasi Alih Daya
Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN.
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp 200 juta. Kelima tersangka tersebut adalah Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.