⌂ Beranda News Kementerian ESDM Naikkan Harga Pertamax Imbas Lonjakan Minyak Global

Kementerian ESDM Naikkan Harga Pertamax Imbas Lonjakan Minyak Global

Kementerian ESDM Naikkan Harga Pertamax Imbas Lonjakan Minyak Global
Kenaikan harga Pertamax di SPBU
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax.

Kenaikan ini berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026, dengan harga baru Rp 16.250 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp 12.300 per liter.

>>> Tito Minta Pemda Sumatera Segera Serahkan Data Penerima Huntap Bencana

Penyesuaian harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah dunia. Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah menjadi penyebab utama fluktuasi harga minyak global.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa gejolak politik internasional sangat berdampak pada pergerakan harga minyak mentah global.

Hal ini secara langsung memengaruhi harga minyak di Indonesia, khususnya untuk BBM non-subsidi.

Harga Pertamax sebagai produk non-subsidi disesuaikan dengan dinamika pasar internasional. Mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi memang dilepaskan ke harga pasar.

>>> Tujuh Pemain Persija Perkuat Timnas U-19 Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF

Formulasi harga keekonomian BBM juga mencakup biaya operasional lainnya, seperti biaya distribusi, penyimpanan, dan perpajakan.

Ketika harga minyak dunia naik, penyesuaian harga BBM non-subsidi menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

Pemerintah memastikan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Biosolar, tidak mengalami perubahan.

>>> Polda Metro Jaya Periksa 6 Influencer Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

Langkah ini diambil untuk menjaga tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat luas, terutama kelompok rentan dan masyarakat miskin.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru