Komisi XI DPR RI menaikkan batas bawah target penerimaan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027.
Keputusan ini diambil dalam rapat bersama pemerintah di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).
>>> KPK Tangkap Lima ASN BPK Terkait Suap Pemkab Muara Enim
Batas bawah dinaikkan dari usulan awal 11,82 persen menjadi 12,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Rentang target penerimaan negara untuk 2027 kini berada di level 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.
Parlemen mempertahankan batas atas sesuai usulan awal pemerintah. Penyesuaian batas bawah ini memicu peningkatan sekitar 0,19 persen.
Fokus Optimalisasi Pajak dan Cukai
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan KEM PPKF 2027 Fauzi Amro menyampaikan kesepakatan tersebut.
"Kesepakatan Panja, batas bawahnya menjadi 12,01 persen, kurang lebih kenaikan 0,19 persen," kata Fauzi.
Optimalisasi pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi tumpuan utama.
>>> Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 Digelar di Tiga Negara
Kemenkeu diminta Panja untuk mengadaptasi kebijakan fiskal agar bisa mengejar angka penerimaan yang lebih tinggi.
Salah satu instrumen yang ditekankan adalah pajak karbon. "Pajak karbon ini menjadi titik tekan," ujar Fauzi.
Sektor kepabeanan dan cukai juga menjadi fokus optimalisasi. Parlemen mendorong penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Kemenkeu dapat mengoptimalkan penerimaan dari cukai berpemanis dalam kemasan dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Ditjen Bea Cukai," kata Fauzi.
Kenaikan target ini menuntut pemerintah memetakan ruang penerimaan tambahan.
>>> Mendikdasmen Revitalisasi 71.744 Sekolah Seluruh Indonesia pada 2026
Langkah strategis meliputi perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, perbaikan tata kelola kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi pemanfaatan aset negara dan sumber daya alam.
