PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026.
Kenaikan harga tersebut dipicu oleh tren penguatan harga minyak mentah di pasar internasional. Dinamika geopolitik global turut mempengaruhi keputusan ini.
>>> Buronan Interpol Geng Hells Angels Australia Tertangkap di Bali
Sebelumnya, harga Pertamax berada di level Rp12.300 per liter. Artinya, terjadi lonjakan sebesar Rp3.950 per liter.
Alasan Kenaikan Harga Pertamax
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa fluktuasi pasar global menjadi dasar evaluasi berkala produk BBM non-subsidi.
Penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Penyesuaian pada harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar Internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujar Simon.
>>> Kementerian ESDM Bantah Pemadaman Listrik Jabodetabek Akibat Batu Bara Menipis
Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak berubah. Pertalite tetap Rp10.000 per liter, dan Biosolar masih Rp6.800 per liter.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi warga.
Manajemen Pertamina menambahkan bahwa penyesuaian harga juga terjadi di SPBU badan usaha swasta. Hal ini merupakan praktik umum di sektor hilir migas nasional.
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini selain dilakukan di titik-titik SPBU Pertamina, juga dilakukan oleh SPBU badan usaha swasta," kata Simon.
>>> KPK Periksa Heri Setiyono soal Kontainer Tanjung Mas
Pertamina memastikan pasokan BBM tetap aman ke seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga tidak akan mengganggu distribusi.
