Setiap 12 Juni, dunia memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak.
Tahun ini, peringatan tersebut mengusung slogan "Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Permainan Adil untuk Anak-anak, Pekerjaan Layak untuk Orang Dewasa".
>>> Shopee Luncurkan Program Ekspor FLEXI untuk UMKM Lokal
International Labour Organization (ILO) meluncurkan hari peringatan ini pada 2002. Tujuannya untuk menyoroti masalah pekerja anak dan mendorong tindakan penghapusannya.
Menurut data ILO, saat ini 138 juta anak masih terlibat sebagai pekerja di seluruh dunia. Hampir 54 juta di antaranya bekerja di bidang berbahaya.
Bidang pertanian menjadi sektor terbesar yang mempekerjakan anak. Disusul jasa seperti pekerjaan rumah tangga dan penjualan barang di pasar, serta industri pertambangan dan manufaktur.
Sejarah dan Dasar Hukum
Sejak didirikan pada 1919, ILO memiliki tujuan utama menghapuskan pekerja anak.
Konvensi ILO No. 138 menetapkan usia minimum anak boleh bekerja, yaitu tidak boleh kurang dari usia menyelesaikan pendidikan wajib.
Di Indonesia, wajib belajar 13 tahun dimulai dari usia 7 tahun. Artinya, anak baru boleh bekerja di usia 20 tahun.
Pekerja anak yang dilarang hukum internasional terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, perbudakan, perdagangan manusia, perikatan utang, kerja paksa, perekrutan paksa anak untuk konflik bersenjata, prostitusi, pornografi, dan kegiatan ilegal.
Kedua, pekerjaan yang dilakukan anak di bawah usia minimum untuk jenis pekerjaan tersebut. Pekerjaan ini dapat menghambat pendidikan dan perkembangan anak.
>>> Polisi Amankan Pemuda yang Beli Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
Ketiga, pekerjaan berbahaya yang membahayakan kesejahteraan fisik, mental, atau moral anak.
Respons Indonesia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan anak seharusnya berada di sekolah dan ruang bermain yang aman.
"Setiap anak berhak berada di sekolah, di ruang bermain, tempat mereka dapat belajar, tumbuh, dan meraih mimpi-mimpinya.
Bukan di tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan masa depan mereka," ujarnya.
Indonesia turut mengangkat kartu merah pada peringatan tahun ini. "Hari ini, Indonesia mengangkat kartu merah terhadap pekerja anak," kata Menteri Arifah.
Ia mengajak pengusaha, pekerja, keluarga, dan masyarakat berkomitmen melindungi anak dari pekerja anak.
"Peran keluarga, dunia usaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap anak dapat menikmati haknya untuk belajar, bermain, tumbuh, dan berkembang secara optimal.
Karena masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Pada peringatan ini, PBB dan ILO menggelar konferensi global keenam tentang Penghapusan Pekerja Anak di Marrakech, Maroko.
>>> Pemerintah Tata Ulang Program Makan Bergizi Gratis Akibat Pemborosan
Lokasi ini mencerminkan kenyataan bahwa Afrika Sub-Sahara masih menanggung beban berat, dengan hampir dua pertiga anak terlibat pekerja anak atau sekitar 87 juta anak.