Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 pada Juli 2026.
Dana alokasi khusus nonfisik ini mencakup BOP PAUD, BOS untuk SD hingga SLB, dan BOP Kesetaraan.
>>> CIPS: Kenaikan Harga Pertamax Berpotensi Tekan Omzet UMKM
Pencairan dana mensyaratkan sekolah memenuhi lima kriteria utama yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Batas waktu penarikan data pemenuhan syarat adalah 20 hingga 30 Juni 2026.
Lima Syarat Pencairan Dana BOSP Tahap 2
Pertama, sekolah harus menyampaikan laporan TA 2025 dan menutup Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan.
BKU merupakan pencatatan bulanan wajib setelah sekolah membukukan penerimaan dan realisasi belanja dana bantuan.
Kedua, manajemen sekolah wajib melakukan konfirmasi laporan TA 2025 melalui aplikasi MARKAS.
Ketiga, bagi penerima BOSP Kinerja 2025, pelaporan BOSP Kinerja TA 2025 harus dirampungkan.
Keempat, sekolah telah melaporkan penyaluran dana BOSP tahap 1 TA 2025.
>>> Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pemda untuk Pacu Ekonomi
Kelima, realisasi laporan pada Tahap 1 TA 2026 minimal mencapai 50 persen.
Direktorat SMA mengimbau sekolah segera memenuhi syarat sebelum 20-30 Juni 2026 agar masuk pencairan tahap 2 gelombang 1.
Mekanisme Pencairan dan Aturan Penggunaan Dana
Regulasi pencairan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Besaran dana BOS reguler dihitung dari biaya satuan per daerah dikalikan jumlah murid.
Dana ditransfer langsung ke rekening resmi satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
Rekening harus diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sinkron dengan data Dapodik.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan rekening tersebut, lalu Dinas Pendidikan meneruskan informasi ke Kementerian melalui aplikasi Rekening Satuan Pendidikan.
>>> Polisi Selidiki Dugaan Pembiusan Wanita di Lapangan Sempur Bogor
Alokasi dana BOSP dibatasi untuk komponen operasional seperti penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi, pengembangan profesi guru, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, alat multimedia, kompetensi keahlian, keterserapan lulusan, dan pembayaran honor.