Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindakan menghambat proses hukum terkait penyidikan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lembaga antirasuah itu memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, pada Jumat (12/6/2026).
>>> Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
KPK menemukan indikasi adanya aktivitas pengumpulan informasi dan materi pemeriksaan para saksi oleh pihak tertentu.
"Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ucap Budi.
Iskandar Sitorus dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK karena memegang kuasa nonlitigasi dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar.
Kuasa tersebut diberikan untuk menangani berbagai persoalan operasional perusahaan di luar pengadilan akibat dampak proses penegakan hukum.
"Karena pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi," ucapnya.
Perkara utama kasus ini melibatkan John Field yang didakwa memberikan suap tunai senilai Rp61 miliar serta fasilitas mewah Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai.
>>> Ekonom Sebut Komunikasi Pemerintah Jadi Akar Isu Pembatasan Pertalite
Para pejabat tersebut termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, John Field mengungkapkan jumlah uang pelicin yang dikeluarkannya jauh lebih besar dari angka dakwaan jaksa.