⌂ Beranda News Warga Tetap Padati Bundaran HI Meski CFD Ditiadakan

Warga Tetap Padati Bundaran HI Meski CFD Ditiadakan

Warga Tetap Padati Bundaran HI Meski CFD Ditiadakan
Warga berolahraga di Bundaran HI saat CFD ditiadakan
A A Ukuran Teks16px

Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, tetap dipadati warga yang berolahraga pada Minggu pagi, 14 Juni 2026.

Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD).

>>> Ryan Christie Jadi Inspirasi Pemain Muda Inverness Menuju Piala Dunia 2026

Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 07.50 WIB, masyarakat berlari, berjalan santai, dan bersepeda di trotoar serta lajur kiri jalan.

Imbasnya, arus lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan ikonik ibu kota menjadi terhambat.

Berbagai kendaraan terpaksa melambat dan bergerak perlahan di lajur paling kanan Jalan MH Thamrin.

Salah seorang warga, Dio, mengaku tetap berolahraga karena mengira Jakarta International Marathon (JAKIM) otomatis memberlakukan bebas kendaraan roda empat.

"Kalo CFD nggak ada saya nggak tahu. Tapi kalo hari ini ada JAKIM saya tahu, makanya saya datang agak siangan.

Jadi saya kira ada JAKIM itu udah pasti CFD," kata Dio.

Kehadiran warga lain yang ramai berolahraga membuat Dio ikut melakukan rutinitas mingguan. Pria berusia 29 tahun itu berharap ada saling menghargai antara warga dan pengguna jalan.

>>> Bengkel Spesialis Ungkap Masalah Komponen Motor Listrik Mid Drive

"Kayaknya ada atau nggak ada CFD saya tetap ke sini. Cuman saling menghargai aja kali ya.

Yang penting mobil atau motor yang lewat juga nggak keganggu," ujarnya.

Peniadaan CFD karena Jakarta Marathon

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan pembatalan CFD melalui media sosial.

Peniadaan berlaku di Jalan Jendral Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman - M.

H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta.

Peniadaan temporer ini didasari pelaksanaan Jakarta International Marathon yang rutenya melewati kawasan protokol.

>>> Klasemen Grup B Piala Dunia 2026 Ketat Usai Laga Perdana

Dishub DKI menggunakan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor sebagai payung hukum.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru