Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerapkan bea masuk antidumping terhadap produk impor kertas karton dupleks yang berasal dari Korea, Malaysia, dan Taiwan.
Kebijakan ini diambil setelah penyelidikan menemukan bukti praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri.
>>> Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada 16 Juni 2026
Langkah tersebut resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.
Regulasi ini dijadwalkan berlaku mulai 25 Juni 2026 hingga lima tahun ke depan atau sampai 2031.
"Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri," tulis pertimbangan aturan tersebut.
Pungutan negara ini dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation). Aturan juga berlaku di atas bea masuk preferensi berdasarkan kesepakatan internasional yang sudah ada sebelumnya.
Produk yang menjadi target kebijakan ini adalah impor kertas karton dupleks dengan spesifikasi kertas karton multilapis.
Karakteristiknya memiliki berat 210 hingga 450 gram/sqm, bagian atas dominan putih, dan bagian belakang berwarna abu-abu yang termasuk pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Penghitungan tarif didasarkan pada rumus perkalian per satuan barang dalam mata uang tertentu, jumlah satuan barang, dan nilai tukar mata uang yang berlaku.
>>> Polisi Identifikasi Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK
Importir diwajibkan menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat kecemerlangan atau brightness produk saat menyerahkan pemberitahuan pabean.
Petugas bea cukai selanjutnya memverifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian tingkat brightness.
"Dalam hal importir tidak melampirkan dokumen CoA atau melampirkan dokumen CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness sehingga tidak diketahui tingkat brightness dari kertas karton dupleks, pejabat bea dan cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui tingkat brightness.
Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping," tulis Pasal 6 ayat (3) dan (4).
Kebijakan bea masuk antidumping ini menyasar barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean.
Ketentuan ini berlaku bagi penyelesaian kewajiban pabean dengan pengajuan pemberitahuan maupun yang tarif dan nilainya ditetapkan langsung oleh kantor pabean.
>>> Jepang Pimpin Klasemen Grup F Piala Dunia 2026 Usai Imbangi Belanda
"Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat atau kawasan ekonomi khusus," jelas Pasal 7 ayat (2).