⌂ Beranda News DPRD Banten Desak Pemprov Tarik Kelebihan Bayar Proyek Rp5,221 Miliar

DPRD Banten Desak Pemprov Tarik Kelebihan Bayar Proyek Rp5,221 Miliar

DPRD Banten Desak Pemprov Tarik Kelebihan Bayar Proyek Rp5,221 Miliar
Suasana rapat paripurna DPRD Banten
A A Ukuran Teks16px

DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pada sejumlah proyek.

Akumulasi nilai kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda mencapai Rp5,221 miliar.

>>> MPR RI dan UAJY Bahas Risalah Amandemen UUD 1945 sebagai Rujukan Hukum

Desakan ini muncul setelah Badan Anggaran DPRD Banten membahas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama perangkat daerah.

Anggota Banggar DPRD Banten, Musihin, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni.

DPRD menekankan pentingnya pemulihan keuangan daerah dengan menarik kembali dana kelebihan pembayaran dan denda ke kas daerah. Sektor pertama yang disoroti adalah kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp282.172.920,00," kata Musihin dalam rapat paripurna, Senin (15/6/2026).

Temuan serupa juga ditemukan pada paket pekerjaan jalan desa di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Proyek itu mencakup kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda keterlambatan.

"Memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp586.184.742,36. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp229.312.746,17 pada termin berikutnya.

Memproses denda keterlambatan sebesar Rp209.344.895,25," jelasnya.

>>> FTF Pecat Sabri Lamouchi Usai Tunisia Dihajar Swedia 1-5

Dinas PUPR juga diminta menyelesaikan persoalan serupa pada 14 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ).

Nilai kelebihan pembayaran atas 14 pekerjaan JIJ mencapai Rp2.222.819.213,08.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas lima pekerjaan JIJ sebesar Rp972.491.583,07 pada termin berikutnya.

Denda keterlambatan yang harus diproses sebesar Rp308.732.297,22.

Masalah anggaran juga merambah ke sektor pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencatat potensi kelebihan pembayaran dan denda pada proyek fisik gedung.

"Memproses potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan gedung sebesar Rp281.940.761,23. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp129.593.507,41," ujar Musihin.

Secara kumulatif, total kelebihan pembayaran dari seluruh proyek mencapai Rp3,372 miliar. Potensi kelebihan pembayaran tercatat Rp1,2 miliar, dan denda keterlambatan Rp647,670 juta.

>>> Lestari Moerdijat Dorong Lengger Banyumas Jadi Warisan Budaya Dunia

Total dana yang harus dipulihkan adalah Rp5,221 miliar.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru