Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Badan Pelatihan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
>>> Sudaryono Klarifikasi Kericuhan Diskusi Mahasiswa di UGM Yogyakarta
Dana yang diserahkan mencakup aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus korupsi yang telah buron sejak tahun 1996.
Nilai dana yang berhasil diselamatkan dari buronan legendaris ini mencapai Rp51.682.537.000.
Pengembalian hak negara ini merupakan hasil dari pelacakan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Kepala PPA Kejagung RI, Kuntadi, melaporkan bahwa penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berhasil menemukan uang senilai Rp51,6 miliar.
Menteri Keuangan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan keuangan negara, terutama dari kasus lama yang telah puluhan tahun dikejar.
>>> Saling Balas Pernyataan PSI dan PDIP Soal Status Politik Jokowi
Pemerintah menegaskan bahwa penuntasan kasus hukum penyelewengan dana negara tidak mengenal batas kedaluwarsa. Upaya pengejaran aset akan terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian finansial negara.
Kasus Korupsi Eddy Tansil
Eddy Tansil adalah terpidana kasus pembobolan Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group pada era Orde Baru. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai USD 565 juta.
Ia divonis bersalah pada tahun 1994 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkannya pada tahun 1995.
Hukuman yang dijatuhkan meliputi pidana 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, uang pengganti Rp500 miliar, serta kompensasi kerugian negara Rp1,3 triliun.
Namun, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996 dengan bantuan sipir penjara.
>>> Ruwatan Sambut 1 Suro di Lasem: Ritual Pembersihan Diri dan Pusaka
Meskipun keberadaan fisik Eddy Tansil masih misterius, pelacakan harta bendanya di dalam negeri terus berjalan. Kejaksaan Agung telah melakukan pelelangan aset miliknya secara bertahap sejak tahun 2021.