Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial C (62) karena diduga memerkosa anak kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Korban diketahui masih di bawah umur, tepatnya berusia 14 tahun. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6).
>>> Nagita Slavina Resmi Kelola Persikad Depok untuk Championship 2026/2027
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan C, pria 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Wildan, Selasa (16/6/2026).
Aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Ia merasa marah dan tidak bisa menerima kenyataan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya sendiri.
>>> PSSI Percepat Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk Timnas Indonesia
Berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini tersangka C telah ditahan di sel tahanan Polres Karawang.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP.
>>> Ralf Rangnick Siapkan Formasi 4-2-3-1 untuk Hadapi Yordania di Piala Dunia 2026
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.