⌂ Beranda News Polisi Tangkap Pria Penganiaya Ojol di Depok Akibat Salah Paham

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Ojol di Depok Akibat Salah Paham

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Ojol di Depok Akibat Salah Paham
Ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan
A A Ukuran Teks16px

Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MR (38) karena melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online berinisial DF (26).

Insiden ini terjadi di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

>>> Program Bedah Rumah Ciptakan Dampak Ekonomi Berkelanjutan

Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman pelaku yang menuduh korban telah melakukan percobaan pencurian telepon seluler milik seorang warga di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban tengah melintas untuk mencari pesanan.

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan bahwa korban tiba-tiba diteriaki oleh pelaku dari arah belakang. Pelaku menuduh korban sebagai jambret.

Setelah meneriaki korban, pelaku langsung memotong jalur sepeda motor korban hingga berhenti. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil palu dari bengkel motor di tempat kejadian perkara (TKP) dan memukul kepala korban, mengenai telinga sebelah kiri.

>>> Mahasiswa di Berbagai Daerah Gelar Demonstrasi Kritik Program MBG

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka di area kepala dan telinga. Korban akhirnya diselamatkan oleh warga sekitar ke tempat aman.

Modus pelaku adalah salah paham, karena menuduh korban hendak mengambil ponsel milik seorang wanita yang diletakkan di dasbor motor.

Pelaku mengaku melihat gerak-gerik korban mencurigakan terhadap ponsel tersebut. Namun, pelaku tidak mengetahui identitas wanita pemilik ponsel itu.

Atas tindakan penganiayaan ini, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.

>>> Asal-usul Nama Dusun Pentil di Rembang, Bukan Bermakna Negatif

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru