⌂ Beranda News MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja soal Kuota Internet Hangus

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja soal Kuota Internet Hangus

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja soal Kuota Internet Hangus
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota internet hangus.

>>> Erling Haaland Jaga Rekor Gol Debut di Piala Dunia 2026

Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026). Gugatan diajukan oleh Gita Putri dan kawan-kawan.

Penolakan didasarkan pada ketiadaan alat bukti yang kuat. Selain itu, perbaikan permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa para pemohon tidak menyertakan alat bukti saat mengajukan permohonan maupun perbaikan.

Akibatnya, majelis hakim menggunakan dokumen permohonan awal.

>>> Polisi Sekat Enam Pintu Masuk Surabaya Jelang HUT ke-99 Persebaya

Dokumen awal tersebut ternyata tidak ditandatangani oleh penggugat. Hal ini membuat MK memeriksa pokok permohonan berdasarkan berkas yang tidak memenuhi syarat.

MK menyimpulkan bahwa gugatan tidak memenuhi standar syarat formil pendaftaran. Hakim menyatakan MK berwenang mengadili, namun permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan oleh Rachmad Rofik. Gugatan tersebut kandas karena petitumnya dinilai sangat rancu atau obscuur.

>>> Manchester United Bidik Crysencio Summerville untuk Sektor Sayap Kiri

Penolakan terhadap gugatan Rachmad Rofik terjadi antara Januari hingga Maret 2026. Dokumen perkara dinyatakan cacat administrasi karena tidak dibubuhi meterai.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru