"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," katanya.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya pada Sabtu (13/6) menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi ilegal dengan memanfaatkan berbagai mesin permainan anak.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 134 unit mesin perjudian yang terdiri dari 76 unit di Dissney Timezone dan 58 unit di Sky Timezone.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher.
>>> Jeff Bezos: Kecerdasan Buatan Justru Picu Kekurangan Tenaga Kerja
Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujar AKBP Abdul Rahim.