⌂ Beranda News 3.161 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi Hotel Sultan

3.161 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi Hotel Sultan

3.161 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Eksekusi Hotel Sultan
Personel gabungan TNI Polri berjaga di lokasi eksekusi Hotel Sultan Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).

Pengamanan ketat ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat guna mengantisipasi potensi hambatan di lapangan. Rencana pengosongan paksa tersebut mendapat penolakan dari pihak pengelola, PT Indobuildco.

>>> Kakak Kandung Bunuh Perempuan Tunagrahita di Jombang Akibat Jengkel

Apel kesiapan pasukan digelar sejak pukul 07.00 WIB untuk mematangkan strategi pengamanan. Penempatan personel di titik-titik krusial sudah dilakukan sejak Rabu (17/6/2026) sore.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri, memaparkan rincian jumlah personel yang diterjunkan.

"Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel," katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh aparat yang bertugas merupakan tim gabungan lintas instansi. "Gabungan TNI, Polri, pemda," ujar Erlyn.

Sebelum pelaksanaan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono memimpin technical working group (TWG) untuk memberikan arahan langsung kepada unsur Satgas Gakkum, Dalmas, Brimob, Dokkes, hingga TNI.

"Mulai sore ini, teman-teman sudah berada di titik masing-masing sampai dengan besok pelaksanaan eksekusi.

Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan," ucap Dekananto di kawasan GBK, Rabu (17/6/2026).

>>> KEI Learning Gelar Workshop Google Spreadsheet Berbasis AI, Tingkatkan Kemampuan Olah Data

Pihak kepolisian berharap proses pengosongan aset negara ini bisa diselesaikan secara damai tanpa gesekan fisik.

"Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kami yang terluka," tutur Dekananto.

Di sisi lain, perwakilan hukum dari pihak pemohon eksekusi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan.

"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto.

Kharis menjelaskan bahwa surat peringatan resmi telah dilayangkan agar pihak termohon segera mengosongkan bangunan secara mandiri.

"Oleh karena itu, apabila Indobuildco atau penghuni atau siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objek eksekusi secara sukarela, maka eksekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 280/Pdt. G/2025.

>>> IHSG Diprediksi Sideways Cenderung Melemah, Cermati Sentimen BI dan MSCI

Juru sita dijadwalkan membacakan ketetapan pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto mulai pukul 09.00 WIB.

I
Tim Redaksi
Penulis: Indah Novitasari
📰 Update Terbaru